foto akta perkawinan di malaysia
TRIBUNNEWSCOM - Berikut syarat mengurus akta perkawinan non muslim satu di antara syaratnya yakni fotokopi surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama yang dilegalisir. Penjelasan lebih lanjut silakan baca ulasan di bawah ini. Jpn Malaysia On Twitter Pendaftaran Perkahwinan Sivil Tertakluk Di Bawah Akta 164 Berkuatkuasa Pada 1 3 1982 Akta Ini Tidak Terpakai Kepada Bumiputera Sabah Sarawak Serta Orang Asli Semenanjung Kecuali Mereka Memilih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Jl. . Surat Kuasa bermaterai Rp. Kegiatan Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran diperuntukkan bagi WNI beragama Kristen dan Katolik yang belum memiliki ketiga identitas. Zudan menegaskan setiap penduduk wajib terdata dalam KK. Fotokopi KK dan e-KTP suami dan istri. Fotokopi e-KTP kedua orang tua dari suami dan istri. Fotokopi e-KTP dua orang saksi. Foto copy Ic Malaysia...